"Yang penting Bandung Raya. Sesuai peraturan dari Menhub," tegasnya.
Aturan dari Menteri Perhubungan, yang diizinkan untuk mudik lokal hanya sesama wilayah Bandung Raya saja.
Baca Juga: Bocoran Terbaru Ikatan Cinta 29 April 2021: Elsa Kepergok Menghubungi Ricky, Mama Rosa Curiga?
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengecualian larangan mudik lebaran ini terbagi ke dalam delapan wilayah.
Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi.
Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 29 April 2021: Pasha Murka, Tuduh Dewa Celakai Bu Nawang
Berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***