Kabar Gembira! Warga Bandung Raya Diizinkan Lakukan Mudik Lokal di Momen Libur Idul Fitri 2021

- 29 April 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi mudik Hari Raya Idul Fitri 2021
Ilustrasi mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 /al-grishin/Pixabay

PR BOGOR - Kabar baik akhirnya datang bagi warga Bandung Raya di momen libur Idul Fitri 2021.

Di tengah aturan larangan mudik yang dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021, warga Bandung Raya termasuk dalam golongan yang diizinkan untuk melakukan mudik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas, Polda Jawa Barat, Kombes Eddy Djunaedi pada Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 29 April 2021: Mama Rosa Curiga pada Elsa, Kepergok Menghubungi Ricky

"Mudik di Jabar yang dibolehkan hanya untuk Bandung Raya saja," ujar Dirlantas Polda Jabar.

Dikatakan Eddy, warga Bandung Raya diizinkan mudik lokal, keputusan tersebut sudah berdasarkan aturan langsung dari pemerintah pusat.

Wilayah yang meliputi Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Lirik Marvin - TWICE dan Terjemahan Bahasa Indonesia, OST Drakor Mouse Part 5

Meski diizinkan, kata dia, Polda Jabar tetap akan melakukan pengawasan secara ketat.

"Yang penting Bandung Raya. Sesuai peraturan dari Menhub," tegasnya.

Aturan dari Menteri Perhubungan, yang diizinkan untuk mudik lokal hanya sesama wilayah Bandung Raya saja.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Ikatan Cinta 29 April 2021: Elsa Kepergok Menghubungi Ricky, Mama Rosa Curiga?

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengecualian larangan mudik lebaran ini terbagi ke dalam delapan wilayah.

Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi.

Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 29 April 2021: Pasha Murka, Tuduh Dewa Celakai Bu Nawang

Berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***

Editor: Yuni

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x