3 Cara Mudah Koruptor Sikat Dana Bansos Diungkap Pakar Hukum, Caranya Sederhana

- 2 April 2021, 20:00 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19. Bantuan sosial alias bansos ternyata sangat mudah dikorupsi. Pakar hukum menyebutukan, korupsi bansos dengan 3 cara ini.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19. Bantuan sosial alias bansos ternyata sangat mudah dikorupsi. Pakar hukum menyebutukan, korupsi bansos dengan 3 cara ini. /Instagram.com/@aa.umbara

PR BOGOR - Pakar Hukum Tatanegara, Prof Asep Warlan Yusuf menilai bantuan sosial (bansos) Covid-19 mudah direkayasa sehingga jadi "santapan" bancakan koruptor.

Jelas dia, ada tiga hal yang bisa direkayasa dalam program penyaluran bansos.

Di antaranya tahapan alokasi anggaran, pemanfaatan anggaran, dan pengadaan pelaporan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Khodijah Istri Nabi' - Syakir Daulay

"Lain dengan membuat jalan, itu kan ukurannya banyak, kalau bansos kan dibuat sederhana agar bantuan sampai dengan cepat ke penerima," ujar Asep saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Jumat 2 April 2021.

Lebih dari itu, penerima bansos pun bisa dengan mudah direkayasa.

Termasuk feedback atau 'imbalan' yang juga akan selalu ada.

Baca Juga: Kasus Positif Tembus 130 Juta, Ini Lima Negara dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia per 2 April 2021

Ia mencontohkan, ketika ada warga yang menerima bansos.

Lalu, ada perjanjian tak tertulis bahwa warga itu setuju dipotong sebagian dari dana bantuannya.

Jika hal ini terjadi maka sudah termasuk rekayasa bantuan, meski secara pelaporan tetap sesuai rencana anggaran.

"Walau laporannya Rp100 juta, tapi diterima warga di bawah itu," jelasnya.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Jumat, 2 April 2021: Jakarta dan Jabar Penyumbang Terbesar

"Tapi, kan itu selesai, laporannya kan sesuai dengan yang diterima, padahal itu rekayasa dan fiktif," ungkapnya.

Oleh karena itu ia memberikan saran agar program bansos tidak rentan dikorupsi dengan dua cara.

Saran yang pertama yaitu harus ada tim khusus terdiri dari lapisan birokrasi, Forkopimda, dan penegak hukum yang fokus mengawasi bansos.

"Perlu dibuat tim seperti penanganan Covid ini, makanya berlapis dalam konteks bansos Covid, mungkin penting juga dalam bansos yang lain, agar kontrolnya banyak pihak," jelasnya.

Kedua yaitu memastikan siapa penerima bansos dan bagaimana ia menerimanya.

Warga penerima bansos wajib melaporkan berapa jumlah yang ia terima, bukan hanya ke pemerintah daerah, tapi juga kepada masyarakat umum dan penegak hukum.

"Kepastian penerima bansos dan bagaimana menerimanya, wajib mereka melaporkan, tidak hanya lapor ke bupati."

"Tapi, terbuka kepada yang lain seperti penegak hukum, supaya bisa dinilai apakah tersalurkan benar," tegasnya.

"Jadi hemat saya itu, prosesnya dan penerima yang harus bisa diverifikasi oleh masyarakat dan penegak hukum, mudah-mudahan tidak ada celah lagi untuk disalahgunakan," jelasnya.

Terbaru yang ramai dibiciarakan adalah penetapan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara yang kepincut dana bansos.

Aa Umbara Sutisna jadi tersangka KPK dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.***

Artikel ini telah tayang di PRFM berjudul: Aa Umbara Tersangka Korupsi Bansos Covid, Pakar Hukum Sebut 3 Kelemahan Bansos Mudah Direkayasa

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah