Awas! Ada Ancaman Pidana bagi Warga Cianjur yang Buang Sampah Sembarangan

27 Maret 2024, 16:00 WIB
Sampah masih menumpuk di sejumlah titik jalan protokol Cianjur, Jawa Barat, sehingga pemerintah daerah menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. /ANTARA/Ahmad Fikri

PEMBRITA BOGOR - Pemkab Cianjur melarang warganya membuang sampang sembarangan. Pelanggar bisa terkena sanksi tindak pidana ringan (tipiring) apalagi jika sampah sampai mengganggu masyarakat sekitar.

"Sampai hari ini, masih banyak ditemukan sampah berserakan akibat masyarakat tidak menyimpan sampah pada waktu yang tepat ketika petugas kebersihan bekerja mengangkut sampah pada pukul 19.00 WIB dan pukul 5.00 WIB," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Komarudin, dalam ketarangannya, Rabu, 27 Maret 2024.

Komarudin menuturkan petugas masih banyak menemukan masyarakat yang tidak buang sampah sesuai jadwal sehingga menjadi penyebab menumpuknya sampah di beberapa titik wilayah perkotaan Cianjur.

Meski setiap hari sudah diangkut petugas kebersihan ke tempat pembuangan sementara (TPS), namun masih banyak ditemukan masyarakat Cianjur yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.

"Sampai hari ini, masih banyak ditemukan sampah berserakan akibat masyarakat tidak menyimpan sampah pada waktu yang tepat ketika petugas kebersihan bekerja mengangkut sampah pada pukul 19.00 WIB dan pukul 5.00 WIB," katanya.

Sanksi Pidana Masyarakat Cianjur Buang Sampah Sembarangan

Warga sedang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan perkotaan wilayah Cianjur. /Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

Komarudin berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah di luar jadwal dari jam 19.00 WIB sampai 5.00 WIB dengan sistem pengangkutan dua kali dalam sehari.

Adapun jarak petugas ke TPST Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon membutuhkan waktu hingga 5 jam untuk satu truk sampah.

Lebih lanjut, pihaknya akan memberikan peringatan hingga sanki tegas kepada masyarakat yang masih melanggar.

"Sanksinya mulai dari teguran, sanksi sosial dan sanksi tindak pidana ringan, sebagai efek jera agar mereka tidak kembali mengulang membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya," kata Komarudin.

Baca Juga: Truk Sampah DLH Bogor Keropos Dipaksa Jalan, Bannya Hampir Mau Copot, Netizen: Duitnya Dikorupsi Tuh?

"DLH Cianjur akan melakukan edukasi pada masyarakat sebagai bentuk pencegahan agar tidak sembarangan membuang sampah, termasuk mengerahkan pegawai untuk memantau 24 titik TPS sambil memberikan edukasi dan sanksi bagi pelanggar," tambahnya.

Sementara itu Bupati Cianjur Herman Suherman mengimbau masyarakat dilarang membuang sampah saat siang hari ke TPS.

Dia akan menempatkan beberapa petugas untuk mengawasi masyarakat agar tidak melanggar.

"Kami akan menempatkan petugas dari Satpol PP dan DLH di TPS untuk memantau warga yang melanggar, sehingga sanksi sosial akan diterapkan, dimana fotonya akan dipajang di akun media sosial pemerintah," ujarnya.***

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler