Usai Gelar Perkara, Tidak Ditemukan Unsur Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Cikeas

25 Agustus 2023, 10:00 WIB
Foto Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, korban kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Kabupaten Bogor. /Jurnas

PEMBRITA BOGOR - Pihak Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pembunuhan berencana ataupun kesengajaan dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan satu anggota Densus 88 Antiteror Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20).

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan, saat melakukan gelar perkara terhadap pihak keluarga korban yang diundang dan dihadiri oleh Kompolnas, Selasa, 1 Agustus 2023.

“Kita tidak menemukan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” ujar Kombes Pol. Surawan.

Baca Juga: PDIP Jakpus Laporkan Aktivis HMI yang Bakar Bendera Partai ke Polisi saat Demo Bela Rocky Gerung di Cikini

Berdasarkan hasil penyelidikan, semuanya murni karena disebabkan kelalaian dari Bripda IMS yang menunjukkan senjata api rakitan ilegal

Kemudian, kelalaian Bripda IMS mengakibatkan senjata api tersebut tiba-tiba meletus mengenai Bripda Ignatius.

“Dari fakta-fakta yang ada, ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh tersangka, sehingga mengakibatkan senjata meletus dan mengenai rekannya sendiri,” ucapnya.

Baca Juga: Video Viral Bang Jago Sabet Celurit ke Tiga Remaja di Sebuah Gang Kawasan Tanjung Priok

Saat ini pihak kepolisian masih fokus dalam penanganan hukum terhadap kedua tersangka Bripda IMS dan Bripka IG, yang kini sedang dilakukan penempatan khusus (Patsus) dan akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.

“Sementara kita masih lakukan pengembangan karena para tersangka masih Patsus jadi masih konsentrasi untuk dalam rangka proses KKEP terhadap para anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat dan dalam beberapa waktu dekat akan dilakukan sidang etik terhadap para terduga pelaku” jelasnya.

Sebelumnya, Pihak Keluarga menduga penyebab kematian Bripda Ignatius bukanlah karena kelalaian, melainkan merupakan pembunuhan berencana.

Kecurigaan pihak keluarga atas penyebab kematian Bripda Ignatius disampaikan lewat kuasa hukumnya, Jajang, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.

Baca Juga: Kebakaran Lahap Pasar Lontar Jakarta Utara, Sembilan Bangunan Habis Dilalap Si Jago Merah

“Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian,” kata Jajang.

Jajang juga menjelaskan bahwa Bripda Ignatius dan dua orang rekannya yang menjadi tersangka merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang memiliki keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.

“Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain dibalik semua itu. Makanya, kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang,” kata Jajang.

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Makin Buruk, Jokowi Minta Ada Langkah Konkret di Minggu Ini

Dua tersangka yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror adalah Bripda IMS (23) yang memegang senjata api rakitan ilegal dan Bripka IG yang merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: Jurnas.com

Tags

Terkini

Terpopuler