Juru Parkir Minimarket di Cikole Sukabumi Dikeroyok, Satu Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

24 Maret 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi pengeroyokan juru parkir di Sukabumi, Jawa Barat. /Pixabay

PEMBRITA BOGOR - Telah terjadi aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap juru parkir bernama M Rizikiansyah (22) diwilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu.

Korban yang berprofesi sebagai juru parkir minimarket itu tiba-tiba dipukul menggunakan bambu saat hendak pulang ke rumah.

Tak hanya itu, korban juga disabet menggunakan senjata tajam hingga ia terluka lalu terkapar di pinggir jalan.

Baca Juga: Mau Tertibkan Parkir Liar di Margonda, Pemkot Depok Siapkan Lahan Khusus

Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Pelaku Penyerangan Juru Parkir

DS (36) pelaku pengeroyokan juru parkir di Cikole Sukabumi. ANTARA/Aditya Rohman

Unit Reskrim Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota berhasil menangkap salah satu dari dua orang pelaku pengeroyokan terhadap juru parkir tersebut.

Baca Juga: Luis Milla Akui Persib Bandung Kesulitan Bongkar 'Parkir Bus' Persikabo

Pelaku yang ditangkap adalah seorang berinisial DS (36) yang ditangkap di kawasan Cikole.

"Tersangka DS (36) kami tangkap Jalan Otista, Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole pada Rabu, (22/3) dini hari," kata Kapolsek Cikole, AKP Cepi Hermawan melansir ANTARA, Jumat 24 Maret 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui DS melakukan aksi pengeroyokan terhadap juru parkir minimarket bersama seorang temannya yang berinisial A.

Baca Juga: Selain Tilang, Kendaraan yang Belum Uji Emisi akan Dikenai Tarif Parkir Mahal Saat Mengunjungi Lokasi Ini

Pelaku menjegat korban di tengah jalan saat hendak pulang ke rumah, lalu tanpa basa-basi langsung memukul korban dan menyabetnya menggunakan sajam.

Saat ini pihak kepolisian sudah membentuk tim khusus untuk mencari tahu apa motif di balik pengeroyokan terhadap juru parkir itu.

Selain itu pihaknya juga sudah menetapkan A masuk daftar pencarian orang (DPO) dan membentuk tim untuk memburunya.

Baca Juga: Malioboro Jadi Sorotan, Usai Viral Harga Pecel Lele yang Mahal Kini Biaya Parkir Mencapai Rp20 Ribu

"Kami sudah membentuk tim untuk memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) lainnya untuk mengungkap motif di balik penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada juru parkir tersebut," terang Cepi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler