Garut Antikomunis Desak Presiden Jokowi Batalkan RUU HIP, Bukan Lagi Minta Ditunda tapi Dicabut

25 Juni 2020, 14:59 WIB
Warga Garut turun ke jelan dan melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU HIP, Kamis 25 Juni 2020. (Agus Somantri) /

PR BOGOR - Ratusan warga yang tergabunng dalam Garut Antikomunis melangsungkan unjuk rasa, sebagaia sikap penolakan mereka tentang adanya pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Diberitakan di Galamedia.pikiran-rakyat.com, Kamis 25 Juni 2020, inisiator Presidium Garut Antikomunis, Dedi Kurniawan mengatakan, aksi yang digelar secara damai tersebut bertujuan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Garut agar DPRD Kabupaten Garut bisa menjembatani ke pemerintah pusat.

DPRD Kabupaten Garut merupakan kepanjangan tangan dari fraksi partai yang saat ini tengah duduk di kursi parlemen di Senayaran Jakarta.

Baca Juga: Wakil MPR Kecam Pemerintah Komersilkan Rapid Test, Masyarakat Sudah Susah Jangan Dibuat Melarat

Warga meminta DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat Garut kepada DPR RI untuk segera menghentikan dan mencabut RUU HIP.

"Jangan sampai ada istilah menunda," tutur Dedi, Kamis 25 Juni 2020.

Selain itu, Dedi beserta warga Garut lainnya meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan pembahasan tersebut.

Baca Juga: Di Amerika Serikat Kpop Menjadi Sasaran Partai Republik dan Demokrat Jelang Pemilu November 2020

Pasalnya, RUU HIP dinilai dapat membahayakan ideologi negara, yaitu Pancasila.

Artikel ini telah tayang di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Warga Garut Minta Presiden Jokowi Batalkan Pembahasan RUU HIP'.

"Jadi jangan ada istilah menunda tapi harus dicabut, karena membahayakan Pancasila," tegasnya.

Menurut Dedi, Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh. Tetapi saat ini tiba-tiba dirumuskan dan akan diganti menjadi Trisila, kemudian Ekasila (gotong-royong).

Baca Juga: Sementara Kasus Covid-19 di Dunia Capai 9 Juta Lebih, Indonesia Duduki Urutan 10 se-Asia

"Kalau gotong-royong itu konsep mana, jadi pada intinya tak jelas konsepnya. Padahal kesepakatan para pendiri bangsa ini bahwa negara kita berideologikan Pancasila sebagai falsafah negara, sebagaimana batang tubuh dalam UUD 1945," ungkap dia.

Dedi mengancam, pihaknya akan melaporkan partai yang mencoba melakukan perbuatan makar kepada Mabes Polri.

Karena menurutnya perbuatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang kedalatan negara.

Baca Juga: Hari Ini PPDB Jabar 2020 Buka Pendaftaran Bagi ABK, Orang Tua Wajib Unggah Bukti dari Psikolog

"Tentunya siapapun tidak boleh melakukan makar, karena mengganti Pancasila dengan Ekasila, Trisila itu makar namanya," ucapnya.

Berdasarkan pantauan dari Galamedia.pikiran-rakyat.com, para pengunjuk rasa berkumpul di Alun-alun Garut, Jalan Ahmad Yani dan melakukan long march sejauh kurang lebih 3 kilometer menuju Gedung DPRD Garut di Jalan Patriot.

Sepanjang perjalanan mereka meneriakkan yel-yel dan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap RUU HIP.

Baca Juga: Hari Ini PPDB Jabar 2020 Buka Pendaftaran Bagi ABK, Orang Tua Wajib Unggah Bukti dari Psikolog

Seusai melakukan orasi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Garut, perwakilan massa pun memasuki ruang rapat paripurna untuk menyampaikan aspirasinya.

Setidaknya ada enam fraksi yang menerima para pengunjuk rasa tersebut. Hingga saat ini audensi masih berlangsung.*** (Agus Somantri/Galamedia/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler