Hamas Kutuk Serangan Israel Penjajah ke Rafah Selatan: Netanyahu-Joe Biden Harus Bertanggung Jawab!

- 13 Februari 2024, 14:30 WIB
Warga Palestina memeriksa kerusakan gedung apartemen milik keluarga Tubasi dan Al-Sofi pasca serangan Israel ketika bangunan itu menjadi sasaran serangan dan bangunan di sekitarnya rusak di Rafah, Gaza pada Minggu (11/2/2024).
Warga Palestina memeriksa kerusakan gedung apartemen milik keluarga Tubasi dan Al-Sofi pasca serangan Israel ketika bangunan itu menjadi sasaran serangan dan bangunan di sekitarnya rusak di Rafah, Gaza pada Minggu (11/2/2024). /Foto: ANTARA/ANADOLU


PEMBERITA BOGOR
- Kelompok militer Hamas mengatakan serangan Israel di kota Rafah, Gaza selatan merupakan lanjutan tindakan pembunuhan masal oleh pasukan negara Zionis tersebut, demikian dikutip Anadolu pada Selasa, 12 Februari 2024.

Akibatnya, dari 100 orang tewas akibat serangan Israel di kota Gaza selatan itu, menurut sumber-sumber Palestina di tengah protes keras internasional atas rencana serangan darat Israel.

Wilayah yang diserang Israel itu berada di Gaza yang berbatasan dengan Mesir, di mana Israel memaksa warga sipil evakuasi, dengan dalih menyebutnya sebagai zona aman.

"Serangan itu menegaskan bahwa pemerintah Netanyahu mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional, yang memerintahkan tindakan mendesak untuk menghentikan tindakan yang mengarah ke genosida," kata pemimpin Hamas Azat al-Rashq di Telegram.

Hamas: Joe Biden dan Netanyahu Harus Bertanggung Jawab!

Dia mengatakan pemerintah Joe Biden, bersama pemerintahan Benjamin Netanyahu, bertanggung jawab penuh atas pembantaian tersebut.

Rashq meminta masyarakat internasional untuk segera menghentikan serangan dan kejahatan Israel terhadap warga sipil.

Baca Juga: Israel Penjajah Bombardir Rafah Palestina, Ratusan Warga Meninggal Dunia, di Antaranya Anak-anak dan Perempuan

Warga Palestina mengungsi ke Rafah ketika Israel menggempur wilayah kantong lainnya sejak serangan Hamas pada 7 Oktober.

Pengeboman tanpa henti telah menewaskan lebih dari 28.000 orang dan menyebabkan kehancuran massal, pengungsian, dan kekurangan kebutuhan dasar.

Pengadilan PBB, dalam keputusan sementara bulan lalu, memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida, dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.***

Editor: Khairul Anwar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x