Tak Lagi Jadi Presiden, Donald Trump Siap-siap Hadapi Sederet Kasus Hukum

- 23 Januari 2021, 19:16 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump.
Mantan Presiden AS, Donald Trump. //Instagram.com/@realldonaldtrump


PR BOGOR - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dalam masalah besar.

Setelah tak lagi jadi presiden dan menjadi warga sipil biasa, Donald Trump tak punya lagi kekebalan hukum seperti waktu dirinya menjadi presiden negara adidaya.

Statusnya sebagai warga sipil biasa akan medantangkan masalah hukum serius pada diri Donald Trump.

Baca Juga: Aksi Atep di Menit 77 Selamatkan Muka Persib di Hadapan Arema di ISL 2011Kantor Penasihat Hukum (OLC) Departemen Kehakiman AS juga memiliki peraturan untuk mencegah lembaga penegak hukum mendakwa presiden.

Dikutip dari berita pikiran-rakyat.com, norma dalam hukum di AS menyatakan bahwa presiden yang duduk di pemerintahan akan kebal dari dakwaan.

Dikutip dari Aljazeera, Sabtu, 23 Januari 2021, Trump dapat menghadapi tuntutan di tingkat federal terkait dengan aktivitas keuangan dan pengembalian pajaknya.

Baca Juga: Penjelasan Penyerang Persib setelah Dapat Tawaran Miljan Radovic Gabung ke Liga Eropa

Kemungkinan kasus yang paling lengkap berpusat pada kesaksian dari mantan pengacara dan pemecah masalah Trump yang bernama Michael Cohen.

Pada 2018, Cohen mengaku bersalah di pengadilan federal Manhattan atas berbagai kejahatan termasuk mengirim uang tutup mulut kepada seorang aktris dewasa ketika Trump mencalonkan diri sebagai presiden di tahun 2016.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x