Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Bunga Favorit Anda dan Temukan Sifat yang Belum Anda Ketahui Sebelumnnya
Peraturan tersebut masih mengatur larangan untuk memetik bunga Edelweis.
Tak hanya aturan itu saja yang mengatur tentang larangan memetik bunga Edelweis.
Seperti dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam aturan tersebut juga berlaku larangan tentang memetik jenis tumbuhan langka.
Baca Juga: Dapat Kiriman Bunga Anggrek dari Anies Baswedan, Begini Ungkapan Bahagia Susi Pudjiastuti
Tumbuhan Edelweis adalah termasuk kategori tumbungan yang langka dan dilindungi.
Itulah alasan kenapa memetik bunga Edelweis itu dilarang.***