Yuk! Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19 Lewat Plasma Darah Konvalesen, Berikut Kriteria dan Syarat Pendonor

4 Februari 2021, 11:40 WIB
INFO grafis terapi plasma darah. /Instagram/@humas_jabar/

PR BOGOR - Dalam upaya penanganan Covid-19, ada yang dinamakan plasma darah konvalesen.

Plasma darah konvalesen yakni plasma darah dari para penyitas Covid-19.

Plasma darah konvalesen ini dapat membantu bahkan menjadi salah satu cara penyembuhan diri dari Covid-19.

Baca Juga: Alasan Selamatkan Negara dari Serangan Buzzer, Myanmar Matikan Facebook, Instagram, dan WhatsApp

Plasma darah Konvalesen ini mengandung antibodi yang telah mengetahui cara menangkal virus corona.

Plasma darah mengacu pada cairan yang di ektrak dari darah dan mengandung antibodi. Konvalesen sendiri artinya penyitas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19.

Terapi Plasma darah Konvalesen ini mulai diteliti dan diuji klinis sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/346/2020.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN di Februari 2021: PT Berdikari Cari Department Head Public Relation dari Lulusan S1

Namun, donor darah plasma konvalesen ini masih sangat kurang sehingga penggunaannya masih sangat terbatas.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak masyarakat untuk dapat saling membantu sesama dengaan mendonorkan sedikit darah untuk upaya penyembuhan Covid-19.

Kriteria Donor Plasma Darah Konvalesen:

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN Februari 2021: BPJS Kesehatan Cari Team Leader dari Lulusan Minimal D3 Semua Jurusan

1. Pernah terdiagnosis konfirmasi Covid-19 (Hasil SWAB PCR atau SWAB Antigen)

2. Telah bebas gejala Covid-19

3. Usia 18-60 tahun

4. Laki-laki, wanita yang belum pernah hamil

5. Berat badan minimal 55 kg

6. Tidak memiliki penyakit yang berat (Gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, darah tinggi tidak terkontrol)

Baca Juga: Film Terbaru Space Sweepers Tayang Besok di Netflix, Song Joong Ki: Perasaan Kim Tae Ho Mirip dengan Saya

Syarat pasien yang boleh menerima terapi:

1. Berusia lebih dari 18 tahun

2. Dinyatakan positif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR dari asupan naso-orofaring

3. Mengalami derajat sedang, berat, atau kritis serta menjalani terapi di Instalasi Rawat Inap Khusu (Isolasi) atau Rawat Intensif (ICU) di Rumah Sakit.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Catat Kasus Covid-19 hingga 8.000 Lebih, Bupati Ade Yasin: Tingkatkan Prokes 3M

Dalam menangani Covid-19 dan mempercepat penanganan, bersama-sama lakukan cara terbaik mulai dari pencegahan 5M 3T, kedarutan seperti isolasi dan penanganan pasca kejadian. ***

 

Editor: Yuni

Sumber: BPBD Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler