PEMBRITA BOGOR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan kesiapannya untuk memberikan sanksi kepada publisher game yang melanggar aturan Klasifikasi Game.
Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong, menegaskan bahwa ada beberapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir.
Usman menyatakan, "Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir."
Masyarakat juga didorong untuk turut serta dalam pengawasan, dimana mereka dapat melaporkan indikasi pelanggaran aturan klasifikasi atau rating.
Usman menekankan bahwa laporan dari masyarakat harus disertai dengan bukti yang cukup kuat.
Aturan konten di dalam game telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game.
Menurut Usman, penerbit, pembuat, atau developer game diwajibkan untuk melakukan klasifikasi secara mandiri.
Usman menjelaskan, "Di Pasal 6 dikatakan penerbit/publisher, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri."
Setiap game memiliki rating tersendiri, seperti klasifikasi untuk usia enam tahun ke atas, 13 tahun ke atas, dan seterusnya.