Viral Penolakan Ibadah Natal di Cilebut Bogor, Begini Penjelasan Polisi

- 27 Desember 2022, 08:30 WIB
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /M Fikri Setiawan/ANTARA

"Ada juga yang dari Depok dan lain-lain. Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," ucapnya.

Iman menjelaskan bahwa tempat yang digunakan bukanlah gereja, melainkan rumah tinggal pribadi.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Jimin dan V BTS 'Friends' yang Masuk dalam OST Film Marvel Eternals

Pendirian gereja, lanjut Iman, pada dasarnya harus mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara itu, Camat Sukara Ria Melisa juga mengatakan hal demikian, warga hanya memperbolehkan ibadah dipakai untuk keluarga inti.

"Itu kan rumah pribadi, bukan gereja. Yang menjadi masalah adalah tempatnya. Warga sekitar juga memperbolehkan kepada tuan rumah kalau hanya untuk keluarganya,"

"Tapi ini kan malah mengundang jemaat yang lainnya sampai mengatakan rumahnya itu gereja, padahal bukan," ucapnya dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari ANTARA.

Baca Juga: Contoh Soal UAS PAS IPS Kelas 9 Semester 1 Tahun 2022, Lengkap dengan Pembahasannya

Dijelaskan Ria, pihak pemerintah setempat sudah menyediakan hingga berjumlah 10 gereja yang aktif menggelar ibadah Natal pada 24 dan 25 Desember 2022.

Sampai laporan ini diturunkan, kedua belah pihak sudah bersepakat damai melalui surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang menyelenggarakan ibadah Natal tersebut ke depannya hanya boleh menggelar untuk keluarga.***

Halaman:

Editor: Tim PR Bogor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x