PR BOGOR - Vaksin Covid-19 diberikan dua kali dengan jarak waktu yang berbeda, lantas kapan kita harus melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua? berikut jawabannya.
Pandemi yang belum juga berakhir dan terus-menerus mengakibatkan penambahan kasus positif corona membuat kita semua harus melakukan vaksin Covid-19.
Vaksin Covid-19 tersebut hingga saat ini tengah didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia demi mencapai pemerataan vaksinasi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, Sabtu 28 Agustus 2021: Sesuatu Mungkin Mengganggu Pekerjaanmu
Adapun tujuan pemberian vaksin Covid-19 itu sendiri ialah mendorong terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok.
Mengutip laman resmi covid19.go.id, vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia saat ini merupakan vaksin yang diberikan dua kali dengan jarak waktu berbeda.
Pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua tersebut dapat dilakukan sesuai dengan jarak waktu yang telah ditentukan, tergantung dari merek vaksin itu sendiri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut jangka waktu pemberian dosis kedua sesuai merek vaksin tersebut.
Baca Juga: BTS Dituding Curang di Billboard hingga Buat ARMY Ngamuk, Begini Pernyataan RM