Hanya dalam kurun waktu dua tahun dari penangkapan pertama, Rio kembali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama.
Setelah ia kedapatan menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam, dia pun harus kembali mendekam di jeruji selama sembilan bulan lamanya.
Namun lagi-lagi Rio Reifan ditangkap oleh pihak berwajib terkait kasus yang sama lagi pada tahun 2019 lalu.
Kemudian ia divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada bulan Februari 2020 kemarin. Lalu pada Juni 2020, Rio dinyatakan bebas, usai ia mendapatkan asimilasi Covid-19.
Dalam kasus terbaru atau kasus keempatnya ini, kepolisian belum secara rinci menjelaskan perkara yang menjerat Rio saat ini.
Namun, polisi diketahui turut mengamankan barang bukti yang berupa narkoba jenis sabu.
"[Barang buktinya] sabu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.***