Kronologi Penangkapan Rio Reifan Bintang 'Tukang Bubur Naik Haji' karena Narkoba

- 20 April 2021, 15:37 WIB
Rio Reifan diciduk polisi karena kedapatan menggunakan narkoba. Penagkapan ini adalah yang keempat kalinya bagi bintang sinetron itu.
Rio Reifan diciduk polisi karena kedapatan menggunakan narkoba. Penagkapan ini adalah yang keempat kalinya bagi bintang sinetron itu. /Instagram.com/@rioreifan

PR BOGOR - Aktor Rio Reifan kembali harus berurusan dengan polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin, 19 April 2021 kemarin.

Bintang sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' ini ditangkap di kediaman Rio Reifan di kawasan Otista, Jakarta Timur, pada Senin 19 April 2021.

"Betul sudah diamankan seseorang berinisial RR (Rio Reifan) yang merupakan seorang publik figur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi oleh awak media, pada Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bogor dan Sekitarnya Hari Ini 20 April 2021 atau 8 Ramadhan 1442 H

Saat ini, laporan lebih lanjut dari Yusri bahwa Rio masih dalam pemeriksaan secara intensif. Pada kasus ini merupakan penangkapan yang keempat terkait narkoba bagi Rio.

Namun banyak pihak mengatakan bahwa Rio tak jera untuk mengonsumsi zat adiktif itu kembali.

"Ditangkap di rumahnya dan sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," ucap Yusri Yunus.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 20 April 2021: Michelle Curigai Angga, Pembongkaran Makam Roy Ketahuan?

Seperti diketahui, Rio sudah tiga kali diciduk polisi lantaran kasus narkoba. Penangkapan pertama kepada yang bersangkutan terjadi pada tanggal 8 Januari 2015 silam.

Ketika itu ia harus menerima ganjaran dengan masa penjara selama 14 bulan.

Hanya dalam kurun waktu dua tahun dari penangkapan pertama, Rio kembali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Jilid 2? Achmad Baidowi Minta Menteri Fokus Bekerja Meski Terancam Digantikan

Setelah ia kedapatan menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam, dia pun harus kembali mendekam di jeruji selama sembilan bulan lamanya.

Namun lagi-lagi Rio Reifan ditangkap oleh pihak berwajib terkait kasus yang sama lagi pada tahun 2019 lalu.

Kemudian ia divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada bulan Februari 2020 kemarin. Lalu pada Juni 2020, Rio dinyatakan bebas, usai ia mendapatkan asimilasi Covid-19.

Baca Juga: Raffi Ahmad Nyaris Jadi Pemain Persib? Bongkar Cita-cita Masa Lalu Ayah Rafathar yang Belum Tercapai!

Dalam kasus terbaru atau kasus keempatnya ini, kepolisian belum secara rinci menjelaskan perkara yang menjerat Rio saat ini.

Namun, polisi diketahui turut mengamankan barang bukti yang berupa narkoba jenis sabu.

"[Barang buktinya] sabu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x