Lucinta Luna: Ada Hikmahnya juga Masuk Situ, Allah Sayang Samaku Jadi Aku Ikhlas

- 16 Maret 2021, 19:02 WIB
Deddy Corbuzier Ngaku Kangen Ke Lucinta Luna, Lucinta: Kalo Kangen Kenapa Kemarin Gak Jenguk?
Deddy Corbuzier Ngaku Kangen Ke Lucinta Luna, Lucinta: Kalo Kangen Kenapa Kemarin Gak Jenguk? /Tangkapan layar YouTube.com/Deddy Corbuzier

PR BOGOR - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Lucinta Luna menerima asimilasi dan diperbolehkan melanjutkan masa hukumannya di rumah.

Lucinta Luna dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi.

“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti pada Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Selasa 16 Maret 2021: Kasus Aktif Bertambah 5.414 Orang

Lucinta Luna menerima kebebasan ketika masa hukumannya berakhir di Agustus 2021.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna divonis masa hukuman selama 1,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Vonis tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September 2020 lalu.

Baca Juga: LINK STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini, 16 Maret 2021: Andin Bongkar Keburukan Elsa kepada Aldebaran

Majelis Hakim membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat dan menjatuhkan pidana terhadap Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x