Meski Telah Jalani Rehabilitasi, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

- 25 Januari 2021, 19:21 WIB
Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. /Instagram.com/@catherinewilson

Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut dengan pidana 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Gunakan Jenis Narkoba Baru, Selebgram Berinisial S Ditangkap Polisi di Bali Bersama 3 Teman Lainnya

Tuntutan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat 1 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Terkait hal ini, Verna Wahono selaku Kuasa Hukum merasa keberatan, mengingat Keket sudah menjalani proses rehabilitasi sekitar tiga bulan.***

 

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x