Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut dengan pidana 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Gunakan Jenis Narkoba Baru, Selebgram Berinisial S Ditangkap Polisi di Bali Bersama 3 Teman Lainnya
Tuntutan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat 1 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Terkait hal ini, Verna Wahono selaku Kuasa Hukum merasa keberatan, mengingat Keket sudah menjalani proses rehabilitasi sekitar tiga bulan.***