Meski Telah Jalani Rehabilitasi, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

- 25 Januari 2021, 19:21 WIB
Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. /Instagram.com/@catherinewilson

PR BOGOR - Setelah menunggu hingga beberapa hari, akhirnya model sekaligus aktris Catherine Wilson telah menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan narkoba.

Sidang tersebut digelar hari ini, Senin 25 Januari 2021 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok.

Mengingat masih dalam kondisi darurat akan pandemi Covid-19, Sidang putusan tersebut diselenggarakan secara virtual.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Lima Pelaku Terduga Teroris di Aceh, Salah Satunya Ternyata Berprofesi sebagai PNS

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Catherine Wilson dan Jumadi selaku petugas keamanan rumahnya divonis tujuh bulan penjara.

Putusan hukuman tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika," ujar Hakim Ketua PN Depok, Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan.

Baca Juga: 5 Fakta Selebgram Syiva Angel yang Ditangkap Polisi, Mulai dari YouTuber Gaming hingga Jadi Pecandu Narkoba

Terkait putusan tersebut, Hakim mengungkapkan salah satu alasan keduanya dihukum penjara karena telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,” katanya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x