Gunakan Jenis Narkoba Baru, Selebgram Berinisial S Ditangkap Polisi di Bali Bersama 3 Teman Lainnya

- 25 Januari 2021, 17:24 WIB
Selebgram asal Jakarta berinisial S saat dihadirkan bersama teman temannya dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021.
Selebgram asal Jakarta berinisial S saat dihadirkan bersama teman temannya dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. /Dok.Humas Polresta Denpasar Bali

PR BOGOR - Selebgram dan YouTuber berinisial S ditangkap Polresta Denpasar atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Pelaku S ditangkap saat berlibur di Bali bersama tiga orang lainnya.

Mereka ditangkap karena menggunakan narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

Baca Juga: Mengaku Pengangguran MA Mau Dibayar Rp22 Ribu untuk Mesum di Halte Senen

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran persnya, di Polresta Denpasar, Bali, pada Senin, 25 Januari 2021.

"Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik," kata Kombes Jansen, seperti dikutip PRBogor.com dari PMJ.

Ia juga turut menyangkan terdapat seorang selebgram yang juga turut menggunakan obat terlarang tersebut.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta Senin, 25 Januari 2021: Mama Sarah Senang Saat Andin Bertemu dengan Aldebaran

"Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," ujar Jansen.

Empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1.90 gram telah diamankan polisi sebagai barang bukti dalam peringkusan tersebut.

Adapun terkait asal barang bukti narkotika jenis baru itu, Jansen menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Jansen menekankan bahwa jenis narkoba yang digunakan oleh selebgram S dan teman-temannya termasuk kedalam jenis narkotika yang sangat berbahaya.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini 7 Poin Penting Terkait Aturan dalam Sektor Transportasi

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," tutur Jansen.

Perihal motif para tersangka, Jansen menuturkan bahwa mereka menggunakan narkotika tersebut untuk bersenang-senang.

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," katanya.

Baca Juga: Singgung Banyak Duit, Anya Geraldine Tetap Ingin Dipacari Pengusaha meski Dijodohkan dengan Bupati

Dalam keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang haram yang ia miliki itu dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui).

Barang itu ia beli dari Bli perbutirnya dengan harga Rp650.000.

Akibat perbuatannya tersebut, Syiva bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800.000 sampai Rp8 miliar.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x