Baca Juga: Akses Live Streaming Ikatan Cinta Senin, 4 Januari 2021: Akankah Andin Percaya Pada Cinta Al?
Baca Juga: 'Kicauan' Amien Rais ke Jokowi Soal FPI Langsung Diskak Politisi PKB
Baca Juga: Tak Ingin Kasus Bansos Terulang, Jokowi Tegas Tegas Imbau Menteri: Cepat, Tepat Sasaran, dan Diawasi
Kasus Gisel dan MYD telah dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga: Penuh Risiko, Tim Badminton Malaysia Tetap Berangkat ke Bangkok meski Anggotanya Positif Covid-19
Baca Juga: Singgung Habib Rizieq di Penjara, Influencer Asal Aceh: Saat Tepat Jokowi Memperlihatan Kapasitasnya
Baca Juga: Sederet Pengakuan Anggota BTS yang Jarang Diketahui, Nomor 1 sampai 5 Dijamin Bikin ARMY Terkejut
Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***