Michael Yukinobu de Fretes Sudah Sampai di Polda Metro Jaya, Bareng Gisel?

- 4 Januari 2021, 11:28 WIB
Michael Yukinobu de Fretes
Michael Yukinobu de Fretes /Instagram/yukinobu_de_fretes/

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Lagi-lagi Diperlakukan Bak Tahanan 'Spesial', Pihak Kepolisian Siapkan Hal Ini Sebelum Sidang HRS

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah