Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan artis tanah air, Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat beredar di media sosial.
Pemeran pria dalam video tersebut, Michael Yukinobu de Fretes juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Gisel.
Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Pesawat Perang Terbesar Tiongkok hingga Pernikahan ke-3 Din Syamsuddin
Penetapan tersebut dilakukan penyidik setelah mendapatkan pengakuan dari Gisel sebagai pemeran wanita dalam video dewasa itu.
Menurut pengakuannya, video itu direkam pada tahun 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun statusnya pada tahun 2017 saat itu adalah masih sebagai istri sah aktor Gading Marten, sebelum kemudian keduanya bercerai pada tahun 2019.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp200 Ribu Cair Hari Ini, Begini Cara Membuat KKS Agar Dapat Bansos Rp200 Ribu
Gisel dan Nobu pun disangkakan tindak pidana pornografi serta dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sesuai pasal yang dikenakan, keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.*** (Najla Firdaus/PR Bandung Raya)