Gisel dan Michael Yukinobu Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Video Syur pada 4 Januari Mendatang

- 2 Januari 2021, 08:34 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes akan diperiksa sebagai tersangka pada 4 Januari 2021.
Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes akan diperiksa sebagai tersangka pada 4 Januari 2021. /Kolase Instagram.com/@gisel_la dan @michael.yukinobuu

PR BOGOR - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang viral di media sosial, artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) akan segera diperiksa kembali.

Ini adalah kali pertama Gisel diperiksa sebagai tersangka, karena pada dua pemeriksaan sebelumnya, Gisel masih diperiksa oleh Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi video syur tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan MYD akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus pada Senin 4 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Kelewat Santuy, Video Ibu Melahirkan Ini Viral di Media Sosial, Sang Suami Banjir Air Mata

"Keduanya antara lain saudari GA dan saudara MYD ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rencana tindak lanjut akan dipanggil sebagai tersangka kita akan jadwalkan 4 Januari hari Senin pukul 10 pagi," kata Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Pihak kepolisian mengaku telah mengirim surat panggilan pada Gisel dan MYD, mereka berharap keduanya dapat hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

"Untuk menghadirkan GA dan MYD sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Semoga keduanya bisa hadir," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Login pedulilindungi.id/cek-nik untuk Cek Apakah Anda Menerima Vaksin Covid-19 atau Tidak

Sebelumnya, diberitakan bahwa Gisel dan MYD merekam video syur atas kemauan sendiri tanpa paksaan.

Video tersebut direkam pada 2017 silam saat Gisel masih menjadi istri sah aktor Gading Marten.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x