Dua Kali Absen Wajib Lapor, Tersangka Video Syur Gisel Malah Pamer Body dan Voice Note

26 Januari 2021, 22:09 WIB
Tersangka video syur Gisel. /Instagram/@gisel_la

PR BOGOR - Dua kali absen wajib lapor, tersangka video syur 19 detik Gisella Anastasia alias Gisel malah pamer body dan voice note dari sang anak.

Gisel tidak hadir kedua kalinya dalam wajib lapor kepada Polda Metro Jaya, Senin 25 Januari 2021.

Sebelumnya, Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) alias Nobu ditetapkan sebagai tersangka video mesum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 yang Kedua, Ini Jadwal dan Lokasinya

Gisel kemudian tidak ditahan, dan diganti dengan wajib lapor ke pihak kepolisian setiap hari Senin dan Kamis.

Ini adalah kedua kalinya Gisella Anastasia tidak menjalani wajib lapornya setelah sebelumnya pada Kamis, 21 Januari 2021.

Pengacara Gisel, Sandy Arifin menyampaikan, Gisel belum bisa wajib lapor karena masih menjalani isolasi mandiri karena kontak langsung dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Relawan Jokowi Tersangka Rasisme ke Natalius Pigai Digerek Polisi

“Gisel tidak hadir wajib lapor,” katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Selasa 26 Januari 2021.

Sandy sendiri belum bisa memastikan apakah Gisel akan datang untuk wajib lapor hari Kamis mendatang, 28 Januari 2021.

Sementara itu, di Instagram pribadinya, Gisel mengunggah kiriman voice note dari Gempita.

"Daebaaak!!! Haha. Dikirimin onti @chiaranadya rekaman voice note Gempi k onti rara disuatu malam yg (yang) gabut kayaknya hehehehe.. Lucu bgt (banget) si Gem tb tb (tiba-tiba) random bgt (banget) mnta (minta) diajarin bahasa Korea," tulisnya dikutip PRBandungRaya.com dari Instagram @gisel_la, Selasa 26 Januari 2021.

Unggahan lain, saat Gisel pamer body dengan caption "Banyak banget orang yang sering bilang Gisel “bodymu bagus banget", pastinya yang sering ikutin IG aku tau," tulis Gisel di @gisel_la.

Seperti diketahui sebelumnya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes terlibat dalam adegan video syur selama 19 detik.

Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler