JANGAN SALAH! Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan Syarat, Begini Cara Daftarnya

- 15 April 2021, 02:45 WIB
Ilustrasi. Anda belum terdaftar sebagai peneriman bantuan UMKM. Berikut cara, dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peneruma BLT UMKM.
Ilustrasi. Anda belum terdaftar sebagai peneriman bantuan UMKM. Berikut cara, dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peneruma BLT UMKM. /Dok. BRI/

PR BOGOR - Anda masih mendapat kesempatan untuk bisa mendapat bantuan pemerintah, program UMKM.

Nilai bantuan yang akan dibagikan adalah Rp1,2 juta pada pelaku UMKM.

Jangan salah! Begini cara mendafat dan sejumlah persyaratannya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Subuh Bogor, Jakarta, Bekasi, Depok Tangerang, Hari Ini 15 April 2021

Pemerintah secara resmi melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

BLT UMKM di tahun 2021, total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Untuk tahun ini 2021, masing-masing pelaku usaha mikro bisa mendapat bantuan Rp1,2 juta per penerima.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Dortmund vs Man City LINK Live Streaming TV Online

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Liverpool vs Real Madrid, The Reds Butuh Keajaiban

Syarat utamanya adalah calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha.

Kemudian tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Nah, perlu diketahui, bagi nasabah Bank BRI harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Caranya sangat mudah, cek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Syarat Penerima

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, berdasarkan Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM wajib memenuhi persyaratan ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara daftar

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu.

Pengusulan dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Kemudian akan dilanjutkan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Setelah itu dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM wajib memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Setelah itu, penerima BPUM akan diinformasikan melalui SMS.

Kiriman SMS itu akan dilakukan oleh bank penyalur.

Perlu diketahui, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Nantinya, Ddana BPUM untuk pelaku UMKM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah