Tak Terdaftar sebagai Penerima BST Kemensos Rp300 Ribu? Coba Ketahui Persyaratannya Berikut

5 Januari 2021, 09:33 WIB
Data tidak ditemukan untuk penerima BST Kemensos. /Tangkap layar laman dtks kemensos

PR BOGOR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja resmi meluncurkan tiga program bantuan sosial tunai untuk tahun 2021 pada 4 Januari kemarin.

Salah satu program yang akan diberikan yakni Bansos Tunai senilai Rp300 ribu yang akan digelontorkan selama empat bulan.

Bansos Tunai Rp300 ribu akan disalurkan bertahap mulai Januari hingga bulan April 2021.

Baca Juga: Kompak Satu Suara dengan Mensos Risma, Anies Ingatkan Para Bapak Tak Pakai Uang Bansos untuk 'Jajan'

Target penerima Bansos Tunai sebanyak 10 juta keluarga dengan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Menurut Mensos Tri Rismaharini, Bansos Tunai untuk 10 juta keluarga akan disalurkan sejumlah Rp3 triliun pada Januari 2021.

Sehingga keseluruhan anggaran yang disalurkan Januari adalah sebesar Rp13,93 triliun.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Sekarang, Begini Cara Cek BST Kemensos Rp300 Ribu

Penyaluran bansos tunai akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia untuk mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

Dalam peluncurannya kemarin, Risma mengatakan agar penerima bantuan untuk memanfaatkan sebagaimana mestinya.

Ia melarang apabila Bansos Tunai dibelikan rokok dan minuman keras.

Baca Juga: Fakta Baru Skandal Video Syur Gisel dan Nobu, Pakar IT Bocorkan Ada Durasi Video Lebih Lama

Lebih rincinya, Bansos Tunai senilai Rp300 ribu per bulan per keluarga yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan Kartu Sembako agar dimanfaatkan untuk pembelian kebutuhan pokok dan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur-mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi Covid-19.

Untuk mengetahui apakah Anda menerima Bansos Tunai atau tidak, bisa dicek melalui laman dtks.kemensos.go.id, dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan. Terdapat tiga pilihan ID Kepesertaan, yakni NIK, ID DTKS/BDT dan nomor PBI JK/KIS.

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Nobu Habiskan 11 Jam di Gedung Ditreskrimus Polda Metro Jaya

2. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih

3. Masukkan Nama sesuai dengan ID yang dipilih

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru

6. Klik Cari lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio 5 Januari 2021: Ada Seseorang yang Mengkhawatirkanmu?

Namun, bagaimana jika data yang Anda cari tidak ditemukan untuk penerima BST Tunai? Mari ketahui persyaratannya berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT / RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Gisel Mangkir dari Panggilan Polisi hingga Pengakuan Mengejutkan Member BTS

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT / RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 5 Januari 2021, Antam Naik! Jadi Rp1.974.000 per 2 gram

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler