PR BOGOR - Sebuah surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 02 Desember 2020 beredar lewat aplikasi pesan singkat.
Surat tersebut memuat tanda tangan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu disebutkan bahwa, sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-bogor.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Sederet Aktor Korea Terbaik di 2020, Kpopers Siapa Pilihanmu?
Baca Juga: Pilkada 2020, Hasil Perolehan Suara Sementa 5 Artis yang Maju Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah
Baca Juga: Sadis! Alasan Ekonomi, Ibu di Nias Sumut Tega Bunuh Tiga Balita Anak Kandungnya Gunakan Parang
Berdasarkan hasil penelusuran, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks.
KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.
“Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” kata Filri Bahuri.
Baca Juga: Bima Arya: Kita Siapkan GOR Pajajaran sebagai RS darurat Covid-19, Estimasi 70 Tempat Tidur
Baca Juga: Soal Acara Habib Rizieq di Megamendung, Polda Jabar Panggil Ridwan Kamil 16 Desember 2020 Mendatang
Baca Juga: Dirut RS Ummi Kota Bogor Tempat Habib Rizieq Dirawat Positif Covid-19: Dokter Andi Dirawat di ICU RS
Dalam pernyataan resminya di website KPK.go.id, KPK mengharapkan agar semua pihak dapat lebih bertanggung jawab dalam tindakannya agar tidak merugikan orang lain dengan menyebarkan informasi yang tidak benar.
Dengan adanya berita bohong tersebut, KPK meminta kepada masyarakat agar terus waspada dan melakukan verifikasi yang berulang terkait nama-nama atau informasi yang mengatasnamakan KPK.***