Fakta atau Hoaks: Benarkah Jokowi Bubarkan ICW dan Keluarkan Novel Baswedan?

26 Juni 2021, 10:52 WIB
Presiden Jokowi dikabarkan telah membubarkan organisasi ICW. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Kabinet

PR BOGOR - Beberapa hari ke belakang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendapat sorotan publik, terutama soal hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bahkan sejumlah nama seperti Novel Baswedan ikut bersuara soal hasil TWK tersebut.

Bicara soal KPK, belum lama ini beredar luas di salah satu platform media sosial yang menyebarluaskan kabar soal kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kabar tersebut mengklaim bahwa Jokowi telah membubarkan ICW.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Harganas 2021 yang Diperingati 29 Juni, Segera Download dan Unggah di Media Sosialmu!

Tak hanya itu, sumber klaim juga menyebutkan bahwa Jokowi akan mengeluarkan Novel Baswedan.

Kabar tersebut diunggah di kanal YouTube Skema Politik yang berjudul, "MAMPHUSS, JOKOWI LANGSUNG AMBIL TINDAKAN INI ~ BERITA TERBARU" pada 25 Juni 2021.

Bahkan dalam thumbnail video tersebu, narasi yang ditulis yakni "PENYAKIT KPK DIBONGKAR, JOKOWI DEPAK NOVEL & BUBARKAN ICW."

Thumbnail video yang mengklaim bahwa Jokowi telah membubarkan ICW. Tangkapan Layar Kanal YouTube.com/Skema Politik

Baca Juga: 7 Tips agar Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19, Olahraga Ini Bisa Jadi Pilihan di Rumah

Namun ternyata setelah diketahui lebih lanjut, klaim yang mengatakan bahwa Jokowi mendepak Novel Baswedan dari KPK dan bubarkan ICW adalah hoaks.

Hingga kini belum ada informasi atau berita valid yang menyebutkan bahwa Jokowi telah membubarkan KPK.

Bahkan dalam video yang diunggah oleh sumber klaim, tidak terdapat pernyataan dari Jokowi soal pembubaran ICW.

ICW sendiri merupakan organisasi non pemerintah yang mempunyai tujuan untuk mengawasi dan melaporkan pada masyarakat tentang aksi korupsi.

Baca Juga: Drakor Mine Episode Terakhir, Para Pemeran Bagikan Kesan-kesanya, dari Lee Bo Young hingga Kim Seo Hyung

Organisasi ICW ini digawangi oleh beberapa aktivis YLBHI.

ICW berdiri dengan keyakinan bahwa korupsi harus diberantas karena korupsi telah memiskinkan dan menggerogoti keadilan.

ICW juga mengawal peraturan yang mendukung pemberantasan korupsi seperti UU KPK, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemilu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Sistem Pendidikan Nasional.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler