Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya

15 Maret 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi. Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya. /Antara/Pradita Kurniawan Syah/


PR BOGOR - Beredar informasi biaya tilang elektronik mencapai Rp5 juta beredar di media sosial. Informasi itu menyebutkan bahwa sanksi denda mulai berlaku pada 14 Maret 2021 di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

"Hati2 Tilang Elektronik
Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor

• Jgn Pake Masker Asal2an
• Jgn Pegang Hp
• Perhatikan Marka Jalan
• Batas Kecepatan Di Tol
• Traffiklight Jgn Diterjang
• Kunci Helm Yg Benar
• Lampu & Liting Spd Motor

Baca Juga: Isu Wacana Presiden Tiga Periode, Haikal Hassan Sindir Jokowi: Sekalian Seumur Hidup Saja

Baca Juga: Istana Tegas Jokowi Tolak Tiga Periode, Febri Diansyah: Mungkin Lebih Sempurna jika Presiden yang Ucapkan

Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu

Mulai Tgl 14 Maret 2021
Serempak Seluruh Indonesia SudahMulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe Rp5 juta.

Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing" Polda.....

Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal.
"soo.. lbh waspada dan hati" yaaa gaaeesss"

Baca Juga: Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Mantan Ketua MK: Ini Ide yang Buruk, Cuma Sebagai Jebakan

Baca Juga: Ditemukan Tewas Gantung Diri, Seorang Ayah Tinggalkan Surat Wasiat untuk sang Anak 'Bapak sing Gowo Sengsoro'

Lantas, benarkah besaran denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta?

Dikutip PRBogor.com dari Antara, berdasarkan penelusuran, pesan berantai yang menyebutkan besaran denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta, merupakan informasi keliru.

Faktanya, tidak ada besaran denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas mencapai Rp5 juta.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar besaran denda tilang elektronik kendaraan bermotor, yang dilansir dari laman resmi polri.go.id.

Baca Juga: Diisukan Bakal Lepas Jabatan KSP, Berikut 4 Calon Kandidat Terkuat Pengganti Moeldoko

Baca Juga: Taeyong NCT Beri Kejutan pada Penggemar, Rilis Lagu Dark Clouds di SoundCloud

1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Lacazette Mengunci Kemenangan Arsenal atas Tottenham, Trend Positif Terus Berjalan

Baca Juga: Usai Putus dengan Billy Syahputra, Pria Ini Pamer Foto Romantis dengan Amanda Manopo, Pacar Baru 'Andin'?

4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Silaturahmi ke Jusuf Kalla, AHY Dapat Nasihat untuk Pertahankan Partai Demokrat

Baca Juga: ARMY dan BLINK Harus Tahu! 4 Bukti dari Penggemar Kalau Jisoo dan V BTS Dikabarkan Berpacaran

7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Kadaluwarsa 25 Maret 2021 Mendatang, Begini Penjelasan Kemenkes

Baca Juga: Bocoran Buku Harian Seorang Istri Senin, 15 Maret 2021: Nana Inisiatif Ajak Alya ke Dokter, Fakta Terungkap?

10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pesan yang menyebutkan besaran denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta, merupakan informasi yang salah dan masuk dalam kategori hoaks.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler