Ramai Pesta Gay di Kuningan Jakarta Selatan, Ini Pandangan Imam Malik hingga Hanafi Soal Homoseksual

- 3 September 2020, 16:13 WIB
Pesta Seks Gay di Kuningan Terinspirasi dari Thailand
Pesta Seks Gay di Kuningan Terinspirasi dari Thailand /PMJNews//PMJNews

PR BOGOR - Baru-baru ini Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap pesta seks sesama jenis atau homo seksual di bilangan Setiabudu, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan itu, setidaknya ada 56 orang diamankan polisi, sembilan di antaranya merupakan pihak penyelenggara.

Meski LGBT masih tabu di Indonesia, kasus seperti ini seringkali diungkap pihak kepolisian lantaran memang otoritas melarang keras hubungan sesama jenis apa lagi haru mengadakan pesta seksual di hotel atau apartemen.

Lalu, bagaimana Islam agama mayoritas negara ini menyikapi perilaku seks menyimpang sesama jenis tersebut.

Baca Juga: Terungkap Aktor Termahal Tahun 2020, Kim Soo Hyun Pemain Drama It’s Okay to Not Be Okay Jadi Teratas

Homoseksual sering dimaknai sebagai hubungan seks sesama jenis, baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur atau anus sejenisnya.

Perilaku ini disebut liwath atau dalam istilah medis dinamakan anal seks.

Cara lain dapat juga dengan memasukkan alat kelamin di antara dua pangkal paha sejenisnya yang disebut mufakhadzah.

Baca Juga: Subsidi Upah Rp600.000 Pekerja Swasta Sudah Cair, Penerima Diminta Waspada Penipuan di Media Sosial

Menyoali hubungan seksual antara sesama jenis dengan cara liwath maupun mufakhadzah itu, para ulama sepakat hukumnya haram.

Artikel ini telah tayang di Galamedia.com dengan judul 'Tiga Pendapat Soal Hukuman Bagi Penyuka Sesama Jenis, Ketahuilah'.

Bahkan dianggap sebagai perilaku yang sangat menjijikkan, keji melebihi hewan. Karena hewan saja tidak melakukan hal seperti itu. Dalam menentukan hukuman atau sanksinya, ada 3 (tiga) pendapat.

Dikutip dari Galamedia.com, berikut penjelasan dan pandangan dari tiga madzhab imam yang sebagian besar diikuti umat Islam:

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Global Masih Jadi Ancaman Dunia, Hindari Ciuman Pakai Masker Saat Berhubungan Seks

1. Imam Malik dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal

Dalam pandangan Imam Malik dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal, sanksi bagi kedua pelaku dibunuh, baik yang mengerjai maupun yang dikerjai dengan alasan hadits riwayat Imam Lima (Imam Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, Nasai).

"Bila kalian menemukan seseorang mengerjakan pekerjaan kaum Luth (homoseks), maka bunuhlah yang mengerjai dan dikerjai." (HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibn Majah).

2. Golongan Hanifiyah

Baca Juga: Positif Narkoba, Lucinta Luna Menangis Dengar Tuntutan 3 Tahun Penjara, JPU Juga Mendenda Rp25 Juta

Golongan ini berpendapat, homo seksual tidak sama dengan zina. Karena itu, maka sanksinya cukup dengan ta'zir (hukuman yang dapat menjadikan orang jera).

Pada dasarnya ulama yang berpendapat, haram melakukan hubungan seks antara sesama laki-laki atau yang tidak lazim dan tidak wajar, adalah bertolak dari firman Allah sebagai berikut:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mukminun: 5-6)

Baca Juga: Prihal Pesta Gay di Kuningan Jakarta Selatan, 56 Tersangka Diamankan Polisi, Satu Orang Positif HIV

Kebutuhan biologis manusia berupa kepuasan seksual, dalam syariat Islam bukan sekadar watak manusia yang tanpa makna.

Manusia hidup totalitas sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang diciptakan Allah lebih sempurna dan mulia.

Sulit untuk tidak memenuhi seksnya, namun pemenuhan itu tidaklah kemudian dilakukan secara bebas yang absolut, tetapi ada batas-batas tertentu yang secara normatif disetujui masyarakat di lingkungannya maupun ajaran agama yang diyakini kebenarannya.

Baca Juga: 4 Orang Indonesia Kemungkinan Bergabung di SM Entertainment, Jadi Idola Kpop Baru Selain Dita Karang

Karena bila tidak demikian, maka ia akan kehilangan kesempurnaannya dan kemuliaan, yang pada gilirannya juga akan menghilangkan identitas dirinya.

Bebasnya hubungan seksual yang absolut, disadari atau maupun tidak akan mengakibatkan perilaku yang tidak normatif dari sudut pandang sosial maupun agama.

Akibatnya timbul kerusakan moral dan kehormatan yang tidak mustahil juga kerusakan jasmani.

Baca Juga: Menetap di Rumah Mewah di Los Angeles, Tetangga Terganggu dengan Keberadaan Meghan Markle dan Harry

Problema yang dihadapi para pelaku homoseksual dan pelaku free sex umumnya bukan sekadar hasrat terhadap pemenuhan kebutuhan seksual semata.

Akan tetapi sudah merupakan perilaku kebiasaan, fantasi, selera, hobi, bahkan watak yang sangat sulit diubah apalagi dalam waktu yang singkat. Namun demikian, penyembuhan terhadap permasalahan Anda bukankah hal yang mustahil.***(Hj. Eli Siti Wasilah/Galamedia News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x