LAPAN Beri Penjelasan Soal Meteorit yang Timpa Warga di Tapanuli, 'Bisa Dimiliki Penemunya'

- 20 November 2020, 12:39 WIB
ILUSTRASI meteorit yang jatuh ke bumi. *
ILUSTRASI meteorit yang jatuh ke bumi. * // Pixabay/ AlexAntropov86/

Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan pada Pasal 58 dan 59.

Pada pasal 58 menjelaskan, yang termasuk benda jatuh antariksa ada 2 jenis: yaitu benda alamiah (meteorit) dan benda buatan manusia (sampah antariksa).

Meteorit umumnya tidak berbahaya, kecuali dampak tumbukannya ketika jatuh ke Bumi tetapi sangat kecil kemungkinan mengenai manusia.

Sementara sampah antariksa memiliki potensi bahaya dari kandungannya, seperti sisa bahan bakar yang beracun atau muatan nuklir.

"Meteorit tidak dipantau oleh LAPAN, karena lintasannya tidak dapat diprakirakan. Berbeda dengan meteorit, sampah antariksa dipantau oleh LAPAN karena lintasannya dapat diprakirakan," katanya.

Sesuai dengan pasal 59 UU No 21 tentang Keantariksaan, LAPAN wajib mengidentifikasi benda jatuh antariksa.

Hal tersebut sudah dilakukan untuk kasus di Tapanuli, dengan menyatakan benar itu benda jatuh antariksa tersebut masuk dalam kategori benda alamiah atau meteorit.

Namun LAPAN tidak menindaklanjuti lebih dalam karena benda tersebut tidak berbahaya dan tidak ada kepentingan ilmiah. Meteorit tersebut dapat dimiliki oleh penemunya.

Seperti diketahui, meteorit tersebut telah dijual oleh pemiliknya seharga Rp200 juta kepada seorang Warga Negara Asing (WNA). ***

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Lapan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x