LAPAN Beri Penjelasan Soal Meteorit yang Timpa Warga di Tapanuli, 'Bisa Dimiliki Penemunya'

- 20 November 2020, 12:39 WIB
ILUSTRASI meteorit yang jatuh ke bumi. *
ILUSTRASI meteorit yang jatuh ke bumi. * // Pixabay/ AlexAntropov86/

PR BOGOR - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) memberi penjelasan terkait benda jatuh antariksa yang menimpa rumah salah seorang warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada Kamis, 19 November 2020.

Menurut LAPAN, benda jatuh antariksa merupakan benda dari luar angkasa yang memasuki atmosfer bumi hingga ketinggian kurang dari 120 km.

"Ada yang terbakar habis di atmosfer akibat gesekannya dan ada juga yang sampai ke permukaan bumi," kata humas LAPAN melalui keterangan pers tertulisnya.

Baca Juga: Viral Makan Popcorn Berlapis Emas Seharga Rp50 Juta, Netizen: di Atas Langit Masih Ada Hotman Paris

Baca Juga: Masih Didalami, Polisi Datangkan Saksi Ahli Forensik Demi Ungkap Wajah Pelaku Video Syur Mirip Gisel

Baca Juga: Beri Bocoran Soal Album Baru BE, BTS Bicara Soal Cerminan Kejujuran dan Tantangan di Tengah Covid-19

Awalnya benda jatuh antariksa hanya benda-benda alami seperti meteorit namun sejak dilakukannya peluncuran roket, benda jatuh antariksa dapat juga berupa benda buatan.

Benda buatan yang jatuh ke bumi adalah bagian dari sampah antariksa karena tidak memiliki fungsi lagi.

Meteorit, kata dia, merupakan batuan antariksa yang berasal dari batuan di tata surya terdiri dari pecahan asteorid, komet, atau batuan tata surya lainnya. Meteorit biasa jatuh di suatu tempat di bumi.

Baca Juga: Bukan Rusia dan Tiongkok, Fadli Zon Sebut Indonesia Pilih Bersaing dengan Teritorial Petamburan

Baca Juga: Sebut Jakarta Amburadul nan Semrawut, Ferdinand Hutahaean Minta Baliho Rizieq Shihab Diturunkan

Baca Juga: Dari Australia hingga Jerman Diutangin Negara, Fadli Zon Kritisi Sri Mulyani: Tukang Utang Keliling

Secara umum meteorit bisa dimiliki oleh setiap orang yg menemukannya, kecuali ada nilai ilmiah atau terkait keamanan dan keselamatan yang perlu ditindaklanjuti oleh LAPAN.

Untuk kasus meteorit yang jatuh di daerah Tapanuli, Provinsi Sumatera Utara sama seperti umumnya meteorit.

Ia mengatakan, meteorit bukanlah benda berbahaya. Dari segi ukuran, meteorit yang jatuh di daerah Tapanuli itu juga bukan sesuatu hal yang istimewa.

Baca Juga: Inilah 6 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa kepada Allah SWT, Salah Satunya pada Hari Jumat

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Leo, Pisces dan Aries 20 November 2020, Soal Hubungan hingga Masalah Kesehat

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Taurus 20 November 2020: Kesehatan, Karier, Keungan, hingga Asmaramu

Oleh karena itu LAPAN tidak menindaklanjuti temuan tersebut.

Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan pada Pasal 58 dan 59.

Pada pasal 58 menjelaskan, yang termasuk benda jatuh antariksa ada 2 jenis: yaitu benda alamiah (meteorit) dan benda buatan manusia (sampah antariksa).

Meteorit umumnya tidak berbahaya, kecuali dampak tumbukannya ketika jatuh ke Bumi tetapi sangat kecil kemungkinan mengenai manusia.

Sementara sampah antariksa memiliki potensi bahaya dari kandungannya, seperti sisa bahan bakar yang beracun atau muatan nuklir.

"Meteorit tidak dipantau oleh LAPAN, karena lintasannya tidak dapat diprakirakan. Berbeda dengan meteorit, sampah antariksa dipantau oleh LAPAN karena lintasannya dapat diprakirakan," katanya.

Sesuai dengan pasal 59 UU No 21 tentang Keantariksaan, LAPAN wajib mengidentifikasi benda jatuh antariksa.

Hal tersebut sudah dilakukan untuk kasus di Tapanuli, dengan menyatakan benar itu benda jatuh antariksa tersebut masuk dalam kategori benda alamiah atau meteorit.

Namun LAPAN tidak menindaklanjuti lebih dalam karena benda tersebut tidak berbahaya dan tidak ada kepentingan ilmiah. Meteorit tersebut dapat dimiliki oleh penemunya.

Seperti diketahui, meteorit tersebut telah dijual oleh pemiliknya seharga Rp200 juta kepada seorang Warga Negara Asing (WNA). ***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Lapan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x