Kominfo: Perpres Publisher Rights ini Tidak Membatasi Kebebasan Pers, tapi Makin Buat Media Daerah Berkembang

- 1 Maret 2024, 19:40 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana (kiri) dan Wamenkominfo Nezar Patria (kanan).
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana (kiri) dan Wamenkominfo Nezar Patria (kanan). /Foto: Tangkapan layar YouTube FMB9/

PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo baru saja menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights. 

Langkah ini dianggap sebagai angin segar bagi industri media di Indonesia yang tengah menghadapi tantangan era digital.

Dalam sebuah dialog di kanal YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya mengikuti tren global, tetapi juga menegaskan kebutuhan untuk mengatur kerja sama antara platform digital dengan penerbit.

Nezar menekankan, "Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan."

Salah satu ciri khas Perpres Publisher Rights adalah fokusnya pada jurnalisme berkualitas. Nezar menjelaskan bahwa regulasi ini memadukan peningkatan kompetensi jurnalis dengan penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita.

Menurutnya, hal ini berbeda dengan pendekatan yang diterapkan di negara lain seperti Australia dan Kanada, yang lebih menitikberatkan pada aspek bisnis.

Perpres ini juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas mengawasi platform digital untuk memastikan prioritas pada jurnalisme berkualitas. 

Nezar menambahkan, "Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan UU Pers."

Komite ini juga diharapkan dapat bertindak sebagai mediator dalam sengketa antara penerbit dan platform digital.

Menanggapi Perpres Publisher Rights, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut regulasi ini penting dalam menjaga distribusi konten yang etis dan bertanggung jawab.

Menurutnya, Perpres ini menjadi jawaban atas tanggung jawab platform digital dalam menyaring konten yang tidak pantas, seperti pornografi dan hoaks.

Kominfo: Perpres Publisher Rights Buat Media Daerah Mudah Bersaing di Platform Digital

Ilustrasi jurnalisme berkualitas. Presiden Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights.
Ilustrasi jurnalisme berkualitas. Presiden Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights. /Foto: Pixabay/jestemroberts

Yadi juga menyoroti pentingnya verifikasi media dalam menyaring konten yang berkualitas. Menurutnya, hanya sebagian kecil media yang telah terverifikasi dari total media yang seharusnya mencapai 6.000.

Dalam hal ini, Dewan Pers berperan aktif dalam memastikan bahwa media yang profesional dapat terus mengembangkan jurnalisme berkualitas sesuai dengan kode etik.

Nezar menekankan bahwa Perpres Publisher Rights tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, regulasi ini mengatur kerja sama bisnis antara penerbit dan platform digital, tanpa merumuskan pasal yang menghalangi kebebasan pers.

Baca Juga: Kominfo: Elon Musk Kecolongan, Ada yang Beli Slot Iklan di Twitter Malah Dipakai Promosi Judi Online

Nezar menegaskan, "Kualitas jurnalisme utamanya tetap ditentukan oleh skill dan etik jurnalis itu sendiri."

Mengenai keuntungan Perpres Publisher Rights, Yadi Hendriana menekankan bahwa regulasi ini akan menguntungkan semua pihak, baik media besar maupun kecil. 

Dia menjelaskan bahwa media kecil di daerah akan memiliki peluang yang sama dengan media besar nasional dalam distribusi konten di platform digital.

Baca Juga: Cara Ubah e-KTP Jadi IKD, Tidak Perlu Lama Antre di Kantor Dukcapil 5 Menit Langsung Beres

Dewan Pers telah membentuk gugus tugas untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights, melibatkan berbagai kalangan termasuk pakar di bidang terkait. 

Pansel juga akan dibentuk untuk menjaring anggota komite yang akan mengawasi pelaksanaan Perpres ini.

Menurut Yadi, komite ini akan diisi oleh orang-orang yang paham tentang jurnalisme, mediasi, dan negosiasi, tanpa campur tangan pemerintah.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x