Setelah Ramai Diserbu Para Pengguna, Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Snack Video, Begini Penjelasannya

- 4 Maret 2021, 12:49 WIB
Aplikasi Snack Video diblokir sejak Selasa, 2 Maret 2021. Pihak Kominfo pun membeberkan alasan OJK meminta lakukan adanya pemblokiran.
Aplikasi Snack Video diblokir sejak Selasa, 2 Maret 2021. Pihak Kominfo pun membeberkan alasan OJK meminta lakukan adanya pemblokiran. /Google Playstore/

PR BOGOR - Aplikasi Snack Video yang belakangan ini sedang ramai menjadi perbincangan hangat di masyarakat diblokir sejak Selasa, 2 Maret 2021.

Dari keterangan Kominfo, alasan yang diberikan atas pemblokiran yang dilakukan tersebut berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Memang mengejutkan, Snack Video yang telah mencapai jumlah unduhan lebih dari 100 juta download tersebut kini terpaksa diblokir.

Baca Juga: Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Gilang 'Fetish Kain Jarik' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

”Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021 atas pemintaan OJK,” ujar juru bicara Kominfo Dedy Permadi kepada Antara, Rabu, 3 Maret 2021.

Bagi sebagian masyarakat, Snack Video memang memberikan keuntungan lebih. Selain memberikan tayangan-tayangan berupa video pendek, mereka juga mendapatkan koin yang dikonversikan menjadi Rupiah.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi Tiktok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Ketua (Satgas Waspada Investasi) SWI Tongam L.Tobing melalui keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: 'Ini Anugrah', Kisah Cut Keke Dipoligami Malik Bawazier, Ungkap Hubungan dan Rasa Bersalah pada Istri Pertama

Meskipun begitu masyarakat harus tetap waspada terhadap penawaran-penawaran yang seolah memberikan keuntungan tetapi berpotensi merugikan penggunanya seperti yang telah diungkapkan Tongam.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x