PR BOGOR - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR) menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi atau KPR Subsidi.
KPR Bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu meningkatkan kepemilikan rumah.
Adapun untuk implementasinya, KPR Bersubsidi merupakan bantuan pembiayaan perumahan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, AHY: KLB Ini Jelas Tidak Sah, Bodong Serta Abal-abal
Lebih lanjut, KPR Subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini akan menyediakan 222.876 unit.
Untuk diketahui, MBR yang menjadi sasaran penerima KPR Bersubsidi merupakan masyarakat dengan penghasilan tidak melebihi Rp8 juta, terutama untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
Baca Juga: Soroti KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Rocky Gerung: Pola Dramanya Sama Seperti Partai Berkarya
Baca Juga: Sebut Benci Produk Asing, Presiden Jokowi: Begitu Saja Ramai, Boleh Kan Tidak Suka Produk Asing
Selain itu, MBR merupakan penerima atau pasangan suami istri yang belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan subsidi pembiayaan rumah dari pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun untuk program KPR Subsidi FLPP di tahun ini.
Dirangkum PRBogor.com dari berbagai sumber, berikut 10 dokumen persyaratan yang wajib dibawa saat proses permohonan KPR Subsidi FLPP:
1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pas foto baru
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat Nikah atau Cerai
3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili, serta Laporan Keuangan tiga bulan terakhir (bagi wiraswasta)
5. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja
6. Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional)
7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8. Fotokopi rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir
Baca Juga: Gaduh Soal Kampanye Benci Produk Luar, Jokowi: Begitu Saja Ramai, Boleh Kan Tidak Suka Produk Asing
9. Surat pernyataan belum memiliki rumah
10. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi.
Selain KPR Subsidi FLPP, pemerintah juga meluncurkan tiga program bantuan pembiayaan perumahan lainnya.
Di antaranya Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***