Satu-persatu Berguguran, PGRI Ikuti Langkah NU-Muhammadiyah Pamit dari Program Nadiem Makarim

- 25 Juli 2020, 05:55 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.*
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.* /DHITA SEFTIAWAN/PR/


PR BOGOR - LP Maarif NU PBNU dan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah secara resmi mengundurkan diri dari Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Usai dua organisasi besar tersbeut, kini Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyusul, mengambil langkah serupa pamit dari program POP tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi menyatakan, PGRI tidak bergabung dalam POP yang diinisiasi Kemendikbud.

Baca Juga: Terungkap Video TikTok Almira Taraktakdung Turun Temurun, Biasa Dilakukan di SMAN 3 Sukabumi

"Dengan mempertimbangkan beberapa hal, menyerap aspirasi dari anggota dan pengurus dari daerah, Pengurus Besar PGRI melalui rapat koordinasi bersama pengurus PGRI Provinsi seluruh Indonesia, perangkat kelengkapan organisasi, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan PGRI yang dilaksanakan pada Kamis tanggal 23 Juli 2020 memutuskan untuk tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud," ujar Unifah Rosyidi, dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Jumat, 24 Juli 2020.

Menurutnya, PGRI mempunyai alasan tersendiri untuk mundur dari program Kemendikbud. Pertama, perihal alokasi anggaran untuk POP yang mencapai setengah triliun lebih rupiah itu bermanfaat apabila untuk membantu siswa, guru atau honorer.

Terutama dalam penyediaan infrastuktur di daerah khususnya di daerah 3T demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena pandemi COVID-19.

Baca Juga: Imbauan WHO Bagi Warga Dunia agar Terhindar dari Penularan Virus Corona, Hindari 3 Tempat Ini

Kedua, PGRI memandang perlunya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran POP yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar berdasarkan standar akuntansi pemerintah.

“Mengingat waktu pelaksanaan yang sangat singkat, kami berpendapat bahwa program tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta menghindari berbagai akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari," kata Unifah.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x