Akibat Apabila Tidak Ada UUD: Kehidupan masyarakat menjadi tidak tertib, tidak teratur, dan bisa terjadi kericuhan.
Tidak adanya UUD sebagai pedoman dalam masyarakat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan dan timbulnya sikap semena-mena untuk melakukan semua hal yang bertentangan karena tidak adanya peraturan yang mengikat.
Hal itulah yang dapat menyebabkan perpecahan antar masyarakat.
2. Bangsa dan Negara
Manfaat: Sebagai hukum dasar tertinggi yang sah dan berlaku dan menjadi acuan dalam pembuatan peraturan-peraturan lainnya, sebagai alat kontrol, pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan, serta bermanfaat sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
Akibat Apabila Tidak Ada UUD: Kehidupan bernegara akan mengarah pada ketidakharmonisan, akibatnya bisa terjadi perang saudara. Bahkan bisa menimbulkan kemungkinan bubarnya Negara Republik Indonesia.
Kesimpulan: UUD 1945 sangat berperan penting dalam berlangsungnya penyelenggaraan ketatanegaraan NKRI untuk mewujudkan Stabilitas Nasional.
Hal ini dikarenakan UUD 1945 merupakan hukum yang paling tinggi dan bersifat fundamental yang dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Apabila tidak ada UUD 1945, maka kehidupan bernegara akan mengarah pada ketidakharmonisan.