Digelar Hingga 3 Oktober 2021, Ini Target Utama Operasi Patuh Jaya 2021

21 September 2021, 08:36 WIB
IlustrIni target utama Operasi Patuh Jaya 2021. /Pixabay/diegoparra/

PR BOGOR – Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021, sejak Senin, 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2021 ini merupakan upaya kepolisian menegakan disiplin berlalu lintas, sekaligus mencegah kerumunan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, target Operasi Patuh Jaya 2021, selain memutus rantai penyebaran Covid-19, juga untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di titik rawan kemacetan dan pelanggaran.

“Terpenting, Operasi Patuh Jaya 2021 ini bisa menurunkan level PPKM di wilayah Jawa dan Bali,” kata Sambodo seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Baca Juga: Update Vaksin Covid-19 Bogor AstraZenecca dan Pfizer Puskesmas Kiarapandak, Sasaran Masyarakat Umum

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021 ini juga dilakukan untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehetan.

“Kemudian meningkatkan disiplin masyarakat dalam lalu lintas,” terang Sambodo.

Berikut sasaran khusus pada Operasi Patuh Jaya 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa 21 September 2021:

1. Penggunaan knalpot bising (tidak standar)

Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Bogor Desa Sipak dan Desa Kalong Sawah, Pakai Sinovac dan Bisa untuk Dosis 1 dan 2

Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 UU No.22/2009 tentan LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan”

Sanksi: pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

2 Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khusus pelat hitam)

Baca Juga: Komite Investigasi Ungkap Pelaku Penembakan di Kampus Rusia Masih Hidup, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Pasal 287 ayat 4 UU No.22/2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi atau sinar”

Sanksi: pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

3 Balap liar

Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Bogor di Puskesmas Curug Bitung Hari Ini, Sasaran Anak Sekolah Usia 12 Tahun ke Atas

Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan”

Sanksi: pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @tmcpoldametro

Tags

Terkini

Terpopuler