Kasus Habib Bahar Jadi Tersangka Penganiayaan Sopir Grab Terjadi di 2018, Polisi: Lagi Koordinasi

- 29 Oktober 2020, 04:05 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

PR BOGOR – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang supir taksi online.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, kejadian ini karena dipicu istri Habib Bahar yang pulang ke rumah terlalu malam.

“Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam lah, diantar sopir Grab itu, nah pelampiasannya disikat,” ujar Kombes Erdi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Rabu, 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Cerita di Balik Awal Karir Raisa, Sempat Sulit untuk Tentukan Jati Diri

Erdi mengatakan, insiden penganiayaan ini terjadi pada tahun 2018 di kediaman Habib Bahar, kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Usai pemeriksaan terhadap Habib Bahar yang kini statusnya sebagai tersangka, kata Erdi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak lapas dan kejaksaan.

Pasalnya, Habib Bahar kini masih berada di Lapas Gunung Sindur, akibat kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Baca Juga: Tayang Nanti Malam, Ini Sinopsis KDrama What’s Wrong With Secretary Kim

“Ini lagi koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali terlibat kasus dugaan penganiayaan.

Kini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Baca Juga: Link Live Streaming SCTV dan Vidio.com Juventus vs Barcelona di Liga Champions Kick-Off 03:00 WIB

Laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut diterima dari seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar.

Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status Habib Bahar menjadi tersangka.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x