Megawati Disebut Berjasa Lawan Rezim Soeharto, Diusukan Jadi Pahlawan Demokrasi Jelang 10 November

- 27 Oktober 2020, 06:26 WIB
Megawati Soekarnoputri.*/Dok. Pikiran Rakyat/
Megawati Soekarnoputri.*/Dok. Pikiran Rakyat/ /

PR BOGOR - Menjelang Hari Pahlawan 10 November nanti, nama Mantan Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri diusulkan diangkat oleh negara sebagai Pahlawan Nasional.

Usulan ini sudah disampaikan ketua JBMI, Albiner Sitompul, kepada Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.

Albiner menyebut, usulan tersebut dilatarbelakangi karena Megawati Soekarnoputri memiliki peran penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Siapkan Lokasi Rapid Test Wisatawan Puncak di Cuti Bersama, Wakil Bupati: Masuk Bogor harus Bersih

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras seperti dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, belum mau memberikan komentar tentang usulan JBMI.

Menurutnya, usulan mengenai pemberian gelar pahlawan sebelumnya memang sudah banyak dari pemerintah daerah.

Ia menambahkan, Megawati Soekarnoputri dianggap pahlawan sebab pernah terlibat melawan penindasan rezim Presiden ke-2 RI Soeharto.

Baca Juga: Buntut Heboh Masalah Irene Red Velvet, Kini Joy Mulai Diserang Komentar Negatif Netizen

Albiner menyebut, usulan ini juga dilatar belakangi karena Megawati Soekarnoputri memiliki peran penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Kepahlawanan, Keperintisian, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng menyebut, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar pahlawan.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Syarat umum itu di antaranya adalah, calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Heboh Rencana Pembangunan Jurassic Park, Mari Mengenal Perbedaan Pulau Rinca dan Komodo

Nama tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Tidak itu saja, nama tersebut juga tidak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Sedang syarat khususnya, mengamanatkan sejumlah syarat.

"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," ujar Bambang.

Baca Juga: Kecewa dengan Rencana Pembangunan 'Jurassic Park' Pulau Rinca, Melanie Subono: Maafkan Kami Komodo

Selanjutnya, hasil kajian dan gelar uji publik wajib dituangkan menjadi jurnal. Nantinya, jurnal tersebut yang akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari.

"Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos," ucapnya.

Jika lolos kajian TP2GD, barulah jurnal itu dapat diserahkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah lah yang akan membawa pengajuan itu ke Kemensos.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x