PT APM adalah perusahaan yang menjadi mitra Kejagung untuk membersihkan seluruh Gedung Kejagung secara rutin.
Ada pula seorang pegawai Kejagung yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dengan PT APM juga turut sebagai tersangka.
Baca Juga: Via Vallen Disebut Menjiplak Video Klip IU, Warganet: Sebenarnya Dia Sengaja Guys
"Terhadap Dirut PT Arkan, APM, dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung," ujarnya.
Kemudian para tersangka dijerat Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. ***