Pendinginan Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Berlanjut, Polisi Tak Bisa Lakukan Olah TKP

- 23 Agustus 2020, 19:53 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberi keterangan pers di Kejaksaan Agung.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberi keterangan pers di Kejaksaan Agung. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BOGOR - Kepolisian belum bisa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, Jakarta.

Dilaporkan di RRI, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lantaran masih banyaknya kepulan asap di beberapa bagian gedung Kejagung yang terbakar.

"Kita coba tadi melihat situasi dari luar, masih ada beberapa bagian yang berasap yang tidak mungkin untuk dilakukan olah TKP dalam kondisi demikian," ujar Tubagus di lokasi kejadian, Minggu 23 Agustus 2020.

Baca Juga: Paket 10 GB Rp10 Telkomsel Cocok Digunakan Kala Belajar di Rumah Biar Irit, Cara Dapatnya Gampang

Baca Juga: Raja Inggris Elizabeth II Bakal Tinggalkan Istana Buckingham, Istana: Menyedihkan, Tapi Ini Terbaik

Baca Juga: Rumor Kate Middleton Hamil Kian Santer, Pakar Kerajaan Inggris: Pangeran William Tak Jago Berbohong

Tubagus menyebut, Gedung Kejaksaan Agung masih dalam proses pendinginan. Dengan demikian olah TKP diagendakan kembali, pada Senin 24 Agustus 2020 besok, atau setelah proses pendinginan benar-benar selesai dilaksanakan.

"Sore hari ini sampai malam nanti, agendanya masih dilakukan pendinginan lanjutan agar dari tim Puslabfor bersama tim olah TKP lainnya bisa benar-benar aman untuk masuk," ujar Tubagus.

Diketahui, Gedung Utama Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan mengalami kebakaran hebat sejak Sabtu 22 Agustus 2020, malam.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x