Kantor Kejaksaan Agung Kebakaran, Ruang Intelijen Dipastikan Tidak Simpan Dokumen Perkara

- 22 Agustus 2020, 23:06 WIB
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020. /ANTARA/Reno Esnir

PR BOGOR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono mengutarakan, lantai IV dan III sebagai ruangan Intelijen, tidak ada masalah menyusul terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dilaporkan di RRI, dipastikan tidak ada dokumen kasus tersimpan di dalam dua lantai tersebut.

"Gak ada mbak, gak ada yang tersimpan. di lantai III dan IV bidang Intelijen. Gedung terbagi sayap kanan, Jalan Hasanudin saya kira gak ada masalah," kata Hari kepada wartawan, di lokasi kejadian Gedung Utama Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Agustus 2020, malam.

Baca Juga: Teori MV BTS Dynamite, Dikaitkan dengan Cerita 'The Wizard of Oz', Penampakan Pesawat Juga Bermakna

Agung menekankan sekali lagi tidak ada dokumen kasus di lantai III dan IV gedung sayap kanan.

Dokumen perkara menurutnya tersimpan di gedung bundar Jampidsus dan Jampidum di bagian belakang gedung.

"Gak ada masalah dengan penanganan perkara," tegas Hari.

Baca Juga: Meski Jungkook BTS Tajir Kala Jadi Mahasiswa, Golden Maknae Tidur di Atas Handuk Tak Punya Bantal

Seperti diberitakan RRI sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan, isi dari Lantai VI dan III, kemudian Lantai V Bidang Pembinaan dan Kepegawaian Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memang terbakar.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x