PR BOGOR - Penganiayaan oleh senior terhadap juniornya kembali terulang, kini terjadi di Pondok Pesantren Ummul Qura, Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tengerang Selatan, Banten.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada pukul 03.00 WIB, 1 Oktober lalu oleh ketiga korban yang diketahui berinisial F, R, dan B.
Demikian disampaikan Kapolsek Pamulang, Kompol Supriyanto dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca Juga: KAMI Tak Larang Simpatisan Bergabung Ormas Islam untuk Aksi 1310 Besok, Din Syamsuddin: Saya Doakan
Alasan penganiayaan itu terjadi saat sang senior menemukan korban menggunakan ponsel di lingkungan pesantren yang memang dilarang pengurus.
Dengan begitu, korban mendapatkan hukuman dari pengurus atas temuan tersebut. Sayangnya, hukuman yang diberikan itu di luar batas.
“Namun, sebenarnya dari penjelasan Ustad Syarif, hukuman yang diberikan ponpes itu hanya diminta membaca surat Al-Qur'an agar pintar, tidak diperbolehkan untuk menghukum secara fisik,” ujarnya.
Baca Juga: Aksi Menolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Dikabarkan Besok PA 212 Bakal Turun
Supriyanto menjelaskan, korban dianiaya empat seniornya menggunakan rotan dan kabel. Akhirnya, korban mengalami memar di tangan dan punggung.