View this post on Instagram
Galih Loss dikenakan pasal pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.
"Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar, " ucap Ade Safri.***