Kronologi Galih Loss Ditangkap Polisi Usai Buat Konten Video Penistaan Agama, Kini Jadi Tersangka

- 24 April 2024, 09:00 WIB
TikToker Galih Naufal Aji Prakoso atau Galih Loss.
TikToker Galih Naufal Aji Prakoso atau Galih Loss. /Foto: dok. Humas Polda Metro Jaya
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pikiran Rakyat (@pikiranrakyat)

Galih Loss dikenakan pasal pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

"Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar, " ucap Ade Safri.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah