Menurut Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ yang menyebutkan ketersediaan fasilitas trotoar sebagai hak pejalan kaki.
Diketahui bahwa ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki.
Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000 bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Selain itu, Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ juga mengatur pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.***