Kemenkominfo Ancam Blokir Facebook dan Instagram Jika Masih Layani Transaksi Judi Online

- 12 Oktober 2023, 16:00 WIB
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong akan tindak tegas platform Facebook dan Instagram yang masih melayani transaksi judi online.
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong akan tindak tegas platform Facebook dan Instagram yang masih melayani transaksi judi online. /Saifullah/Istimewa

PEMBRITA BOGOR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beri peringatan tegas kepada Facebook dan Instagram yang masih melayani transaksi judi online.

Menurut Direktur Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, perusahaan-perusahaan tersebut akan dibawa ke ranah hukum jika terus melanggar aturan yang ada.

Dalam pernyataannya, Usman Kansong menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait masalah ini.

Baca Juga: Kecewa Janji Palsu Pejabat, Mahasiswa Bogor Rusak Baliho Caleg saat Aksi Viral di Medsos

"Meta harus bertanggung jawab kenapa bisa lolos. Misalnya dia melanggar 1x24 jam (tidak menurunkan konten judi) ya kita ambil langkah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2019," ujar Usman.

Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memuat ketentuan yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memastikan sistem elektronik mereka tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, Usman menegaskan bahwa Kemenkominfo tidak akan bertindak semena-mena terhadap Meta.

Baca Juga: Diduga Tabung Gas Bocor, Sejumlah Warung Makan Lapo dan Bengkel di Pulogadung Hangus Terbakar

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x