Kabar Baik! BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi CPNS PPPK hingga 11 Oktober 2023

- 10 Oktober 2023, 16:32 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2023.
Ilustrasi seleksi CPNS 2023. /Tangkapan layar/Instagram @bkngoidofficial

Namun, di media sosial, beberapa pelamar mengungkapkan kendala mereka. Salah satunya adalah masalah server yang down atau error, yang membuat mereka kesulitan mengakses portal pendaftaran.

Selain itu, banyaknya berkas persyaratan yang harus disiapkan juga menjadi alasan bagi beberapa pelamar.

Nur Hasan, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menjelaskan bahwa BKN telah berusaha untuk memastikan portal pendaftaran tetap dapat diakses oleh para pelamar meskipun jumlah pelamar yang membludak menjelang batas waktu pendaftaran.

Baca Juga: Oknum Pejabat Kabupaten Bogor Tabrak Lari Anak Magang Disbudpar di Dekat Pom Bensin Pakansari

"Dengan kondisi banyaknya pelamar yang menunggu submit dan resume serta mengakhiri pendaftaran menjelang batas waktu akhir pendaftaran tentu mempengaruhi kelancaran akses di portal," terang Nur Hasan.

Sebagai tindakan antisipasi, BKN telah memberikan imbauan kepada para pelamar sejak awal untuk menggunakan waktu pendaftaran yang tersedia semaksimal mungkin dan menghindari menunggu hingga batas waktu berakhir.

BKN mengingatkan, "Penambahan waktu tersebut juga berlaku bagi #SobatBKN pelamar PPPK Guru kebutuhan umum ya. Disarankan ketika portal sudah bisa diakses, pelamar tidak menunggu batas akhir waktu untuk mengakhiri pendaftaran ya. Sabar ini ujian. Dah kalian bisa istirahat sejenak dulu sebelum war portal lagi besok. Semangat."

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Kelas 9 Semester 1 Halaman 30 31 32 Latihan Pembagian pada Perpangkatan 10 Soal

Perpanjangan waktu pendaftaran CASN 2023 ini memberikan kesempatan tambahan bagi para calon pegawai negeri sipil untuk merampungkan proses pendaftaran mereka.

Dengan jadwal yang telah disesuaikan, tahapan seleksi CASN akan berlanjut hingga pengumuman hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) pada bulan November dan Desember 2023.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah