Baca Juga: Bupati Bogor Iwan Setiawan Geram Ketahui Kendaraan Dinas Banyak yang Tak Lolos Uji Emisi
Dalam kasus ini, Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi berpendapat bahwa Dito tidak memiliki bukti legal terkait kepemilikan senjata-senjata tersebut.
Adapun rincian dari sembilan jenis senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra adalah:
- 1 pucuk Pistol Glock 17
- 1 pucuk Revolver S&W
- 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
- 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
- 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
- 1 pucuk Senapan AK 101
- 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
- 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
- 1 pucuk senapan angin Walther
Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati, Buntut Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 menjadi dasar hukum bagi penuntutan Dito Mahendra dalam kasus ini.
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, atau melakukan tindakan terkait dengan senjata api ilegal di Indonesia akan dihukum dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara hingga dua puluh tahun.
Brigjen Djuhandhanu menegaskan bahwa ancaman hukuman akan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan proses penuntutan akan menjadi tanggung jawab kejaksaan.
Baca Juga: Viral Mobil Kijang Innova Milik Petugas Dinas Pajak Tabrak Wanita di Bogor, Kabur Ninggalin Korban
Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan penangkapan Dito Mahendra. Dito terancam vonis hukuman mati akibat kepemilikan senjata api ilegal.